e-media.co.id – Pemerintah kembali akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari kebijakan rutin tahunan. Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada para pegawai pemerintah dalam menghadapi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pada tahun 2025, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Namun, kepastian tanggal pencairan biasanya akan diumumkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau surat edaran dari Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, para PNS disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait.
Besaran gaji ke-13 yang diterima umumnya setara dengan gaji bulanan penuh, termasuk tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Namun, seperti pada gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan kinerja tidak selalu masuk dalam komponen yang dibayarkan, tergantung pada keputusan pemerintah saat itu.
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk PNS pusat dan daerah, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Tujuannya adalah memberikan dukungan finansial agar para pegawai dan pensiunan dapat lebih ringan menghadapi pengeluaran rutin tahunan, khususnya di sektor pendidikan.
Apakah Anda ingin artikel ini disesuaikan untuk media berita, blog pribadi, atau keperluan lainnya?