e-media.co.id – Bank Indonesia (BI) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki uang rusak atau tidak layak edar untuk menukarkannya dengan uang baru. Uang yang bisa ditukar meliputi uang lusuh, sobek, terbakar sebagian, atau bahkan yang sudah tidak utuh selama masih memenuhi syarat dari BI.
Menurut panduan resmi BI, uang dapat ditukar apabila fisik uang tersebut masih lebih dari 2/3 bagian dan memiliki ciri keaslian yang bisa dikenali. Uang yang rusak karena disengaja tidak dapat ditukar, seperti contohnya uang yang dicoret-coret atau sengaja dibakar.
Penukaran uang bisa dilakukan di kantor Bank Indonesia, bank umum yang bekerja sama, atau melalui layanan mobil kas keliling BI. Untuk memudahkan proses, masyarakat disarankan membawa identitas diri dan memastikan uang disusun dengan rapi. BI juga sering mengadakan layanan penukaran di momen tertentu seperti menjelang Hari Raya, yang biasanya disosialisasikan melalui situs resmi dan media sosial.
Jika jumlah uang rusak banyak, proses penukaran mungkin membutuhkan waktu pemeriksaan lebih lama untuk memastikan keaslian dan tingkat kerusakan. Penukaran ini tidak dikenai biaya alias gratis.
Dengan memahami panduan ini, masyarakat tidak perlu ragu menyimpan uang rusak. Selama masih memenuhi ketentuan, uang tersebut tetap memiliki nilai dan dapat ditukar kembali.