e-media.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berencana untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada tahun 2026. Keputusan ini diambil seiring dengan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya serta untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika politik dan kebutuhan demokrasi yang terus berkembang.
Ketua Komisi II DPR menyatakan bahwa pembahasan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena fokus utama saat ini adalah pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 serta penyelesaian agenda legislasi prioritas lainnya. Dengan dijadwalkannya pembahasan pada 2026, DPR berharap dapat melakukan kajian yang lebih matang dan terbuka terhadap berbagai masukan dari publik, penyelenggara pemilu, akademisi, serta partai politik.
Beberapa isu yang kemungkinan akan masuk dalam revisi antara lain ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu proporsional terbuka, serta penyederhanaan partai politik. Selain itu, evaluasi terhadap sistem rekapitulasi suara elektronik (e-recap) juga menjadi sorotan, guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pemilu.
Pengamat politik menilai bahwa waktu pembahasan setelah pemilu 2024 merupakan langkah tepat agar revisi yang dilakukan tidak bersifat reaktif, melainkan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilu yang baru saja berlangsung. Hal ini dinilai akan menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan sesuai dengan semangat demokrasi.