e-media.co.id – Ketua GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) Jaya, yang terlibat dalam aksi pembakaran mobil polisi di Depok, kini dijerat dengan berbagai pasal hukum yang berat. Kejadian yang terjadi pada minggu lalu itu menyita perhatian publik, karena dilakukan oleh seorang tokoh yang memiliki pengaruh di masyarakat.
Menurut penyelidikan kepolisian, aksi pembakaran mobil tersebut dipicu oleh ketegangan antara kelompok GRIB dan aparat keamanan, yang semakin memanas dalam beberapa bulan terakhir. Pada malam kejadian, Jaya dan beberapa anggota GRIB lainnya melakukan aksi vandalisme dengan cara membakar mobil yang digunakan oleh anggota polisi di area sekitar Depok.
Kepolisian segera melakukan investigasi dan berhasil mengidentifikasi Jaya sebagai otak dari aksi tersebut. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Jaya diduga merencanakan aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak disukai oleh kelompoknya.
Jaya kini menghadapi dakwaan dengan pasal-pasal yang cukup berat, termasuk pasal pembakaran, perusakan barang, serta ancaman kekerasan terhadap aparat negara. Meski dihadapkan pada hukuman penjara yang panjang, Jaya tetap membantah bahwa dirinya terlibat langsung dalam pembakaran. Meskipun demikian, polisi menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.