e-media.co.id – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga. Penetapan tersangka ini setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang tersebut.
Menurut penyelidikan, proyek pengadaan alat olahraga tersebut diduga sarat dengan praktik manipulasi anggaran dan mark-up harga. Pengadaan yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana olahraga di Kota Bekasi justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Selain M, beberapa pihak lain yang terlibat dalam proyek pengadaan alat olahraga tersebut juga tengah diperiksa. Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan ini akan berlanjut hingga tuntas, dan pihak-pihak yang terlibat akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi M sebagai pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara secara transparan dan akuntabel. Dugaan korupsi semacam ini memperburuk citra pemerintahan daerah, apalagi di tengah upaya peningkatan fasilitas publik untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebagai respons, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan korupsi akan ditindak tegas. Masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi dan mendukung program pemberantasan korupsi di daerah.