e-media.co.id – Kepemilikan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang saat ini diduduki oleh ormas GRIB Jaya tidak terlibat dalam sengketa hukum. Menurut informasi terbaru dari pihak BMKG, lahan tersebut tidak tercatat dalam daftar sengketa tanah di institusi yang berwenang. Hal ini membantah spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan adanya masalah hukum atau klaim atas tanah tersebut.
BMKG, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki peran strategis dalam bidang meteorologi dan geofisika, memiliki hak atas tanah yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Pihak BMKG juga menegaskan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan status hukum tanah tersebut tetap jelas dan tidak ada pihak yang merugikan baik dari sisi hukum maupun operasional.
Sementara itu, Ormas GRIB Jaya yang saat ini mengklaim menduduki lahan tersebut, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status mereka di atas tanah tersebut. Meskipun demikian, BMKG memastikan bahwa tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan adanya sengketa hukum atau klaim yang sah atas tanah yang dimaksud.
Dalam hal ini, BMKG berkomitmen untuk menjaga aset negara dengan baik dan mengatasi setiap potensi masalah yang mungkin timbul. Masyarakat pun diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan memastikan untuk menunggu klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.