Kebebasan berpendapat merupakan pilar utama dalam sebuah sistem demokrasi yang sehat. Di Indonesia, dinamika kebebasan berekspresi di ruang digital mengalami transformasi signifikan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE. Meskipun tujuan awalnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi elektronik dan mencegah kejahatan siber, dalam perjalanannya regulasi ini justru sering bersinggungan dengan hak warga negara untuk menyatakan pendapat, terutama dalam ranah politik nasional.
Dilema Antara Ketertiban Ruang Digital dan Hak Konstitusional
Kehadiran UU ITE di tengah masyarakat digital Indonesia membawa pengaruh yang mendalam terhadap cara aktor politik dan warga sipil berinteraksi. Pada satu sisi, regulasi ini diperlukan untuk meminimalisir penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat memicu konflik horizontal. Namun, pada sisi lain, keberadaan pasal-pasal yang dianggap “karet” seperti pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian seringkali disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah terhadap kebijakan pemerintah atau perilaku elit politik. Hal ini menciptakan suasana di mana masyarakat merasa khawatir untuk menyuarakan aspirasi mereka karena adanya ancaman kriminalisasi yang membayangi setiap unggahan di media sosial.
Fenomena Self-Censorship di Kalangan Masyarakat
Salah satu dampak paling nyata dari implementasi UU ITE dalam ranah politik adalah munculnya fenomena self-censorship atau penyensoran mandiri. Masyarakat, aktivis, hingga jurnalis cenderung menjadi lebih berhati-hati atau bahkan memilih untuk diam daripada mengambil risiko berhadapan dengan hukum. Ketakutan akan pelaporan oleh pihak yang merasa tersinggung oleh kritik politik membuat ruang diskusi publik menjadi kurang kritis dan kurang tajam. Padahal, dalam politik nasional, kritik adalah instrumen penting untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya kekuasaan. Jika publik menarik diri dari diskusi politik karena takut dipidana, maka fungsi kontrol sosial akan melemah secara signifikan.
Polarisasi dan Kriminalisasi Lawan Politik
Dalam konteks kontestasi politik, UU ITE kerap dituding menjadi alat bagi pihak yang memiliki akses kekuasaan untuk menekan lawan politiknya. Saling lapor antar pendukung calon atau antar politisi menggunakan pasal-pasal ITE menjadi pemandangan yang lazim, terutama menjelang pemilihan umum. Alih-alih menjadi ruang debat gagasan, media digital sering berubah menjadi medan pertempuran hukum. Dampaknya, kualitas demokrasi menurun karena energi publik habis terkuras untuk urusan hukum yang sifatnya subjektif, sementara substansi permasalahan politik nasional justru terpinggirkan.
Urgensi Revisi dan Penafsiran Hukum yang Pro-Demokrasi
Melihat berbagai dampak yang ditimbulkan, diperlukan langkah konkret untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak menjadi penghambat bagi kemajuan demokrasi. Meskipun pemerintah telah melakukan revisi pada UU ITE, tantangan dalam implementasi di lapangan masih sangat besar. Diperlukan penafsiran yang lebih ketat dan objektif oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan pasal dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan ekspresi politik. Penegakan hukum harus mampu membedakan mana yang merupakan hinaan personal dengan motif jahat, dan mana yang merupakan kritik tajam terhadap kinerja pejabat publik demi kepentingan umum.
Menuju Ruang Digital yang Sehat dan Demokratis
Sebagai penutup, tantangan besar bagi Indonesia ke depan adalah bagaimana menyelaraskan kebutuhan akan keamanan siber dengan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. UU ITE seharusnya menjadi payung perlindungan bagi warga negara di ruang digital, bukan menjadi pedang yang mengancam hak dasar dalam berdemokrasi. Kebebasan berpendapat dalam ranah politik nasional harus tetap dijaga sebagai energi untuk memperbaiki bangsa, selagi masyarakat juga didorong untuk berkomunikasi secara bertanggung jawab dan beretika di dunia maya.












