Uang Rusak Masih Bisa Ditukar Ikuti Cara Resmi dari BI
e-media.co.id – Bank Indonesia (BI) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki uang rusak atau tidak layak edar untuk menukarkannya dengan uang baru. Uang yang bisa ditukar meliputi uang lusuh, sobek, terbakar sebagian, atau bahkan yang sudah tidak utuh selama masih memenuhi syarat dari BI. Menurut panduan resmi BI, uang dapat ditukar apabila fisik uang tersebut…
