Pada setiap kehidupan pasti ada kematian. Satu hal ini pasti akan dialami semua manusia. Manusia mengalami roda kehidupan lahir, tua dan meninggal dunia. Kematian seseorang merupakan rahasia Illahi dan ketika saat itu tiba tidak ada satu manusia pun yang mampu menolaknya.
Kelahiran manusia akan membawa sukacita, sedangkan kematian akan membawa kesedihan. Meskipun roda kehidupan tersebut diketahui dan disadari manusia, namun kematian tetap meninggalkan kesedihan bagi yang ditinggalkan. Nah jika kamu tidak mau repot kamu juga bisa memakai jasa dengan semua Biaya Pemakaman Jenazah Covid 19 di Jakarta yang tergolong murah dan terbaik.
Mudahnya penularan penyakit Covid-19 membuat WHO dan pemerintah sangat berhati-hati dalam menangani pasien. Bahkan untuk memandikan dan memakamkan jenazah yang terinfeksi Covid-19 memerlukan tata cara khusus. Berikut tata cara menguburkan jenazah Covid-19 yang penting Anda ketahui.
Protokol Memandikan Jenazah Covid-19
Jenazah yang masuk dalam tiga kriteria tersebut wajib menjalani protokol kesehatan khusus dalam memandikan jenazah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan penyakit dari pasien ke petugas kesehatan dan keluarga. Berikut tata cara memandikan jenazah pasien Covid-19:
- Proses memandikan jenazah sangat dianjurkan dilakukan di kamar jenazah.
- Memandikan jenazah dapat dilakukan setelah tindakan desinfektan.
- Petugas dan keluarga yang membantu memandikan wajib menggunakan APD (alat pelindung diri).
- Jenazah dimandikan sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
- Jenazah kemudian dikafankan atau diberi pakaian dan dilanjutkan dimasukkan ke dalam plastik yang diikat rapat.
- Jika membutuhkan peti, maka peti harus ditutup rapat, disegel, dan dipaku. Peti jenazah yang digunakan harus kuat, rapat, dan memiliki ketebalan minimal 3 cm.
Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19
Masih cukup banyak masyarakat yang menolak untuk melakukan pemakaman dengan metode khusus. Mereka khawatir bahwa prosedur tersebut tidak sah menurut agama. Padahal Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di tengah pandemi, ada pembahasan mengenai pengurusan jenazah Covid-19.
Fatwa tersebut, pasien Covid-19 yang meninggal wajib diurus sesuai dengan protokol medis dari pihak berwenang dengan tetap memperhatikan syariat agama. Tata cara ini penting dilakukan mengingat pasien meninggal masih membawa virus aktif yang dapat menularkan ke berbagai orang. Berikut tata cara pemakaman jenazah Covid-19 yang wajib dilakukan:
- Transportasi pembawa jenazah harus melalui proses desinfektan terlebih dahulu
- Pemakaman jenazah harus dilakukan sesegara mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan.
- Pelayat boleh menghadiri proses pemakaman, namun harus menjaga jarak minimal 2 meter. Orang dengan gejala atau menunjukkan gejala Covid-19 tidak boleh mengikuti proses pemakaman.
- Pemakaman dapat dilakukan di tempat pemakaman umum.
- Jika ada lebih dari 1 jenazah dalam waktu yang bersamaan, kedua liang harus berjauhan.
- Pada kondisi darurat dalam satu liang lahat dapat diisi oleh lebih dari 1 jenazah.
- Liang lahat harus berjarak minimal 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan.
- Peti yang digunakan harus tetap dalam keadaan rapat.
- Penguburan dengan menggunakan peti dapat langsung dilakukan tanpa membuka peti, plastik, dan kain kafan.
- Jika keluarga menginginkan prosedur kremasi, lokasi kremasi setidaknya 500 meter dari pemukiman.
- Petugas pemakaman harus menggunakan standar APD lengkap berupa masker bedah, sarung tangan, dan pakaian hazmat.
- Setelah proses pemakaman, semua yang hadir wajib mencuci tangan.
Barang-barang peninggalan pasien meninggal harus melalui proses desinfektan sebelum di bawa pulang.
Kehilangan orang tersayang memang menjadi pukulan berat bagi semua orang. Tapi di tengah pandemi seperti ini sangat penting untuk tetap mengikuti saran dan anjuran pemerintah demi menjaga kesehatan bersama. Perlu kerjasama seluruh masyarakat untuk menekan angka penularan Covid-19. Jika Anda atau keluarga merasakan gejala Covid-19, jangan ragu untuk segera berkonsultasi ke dokter.