e-media.co.id– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Indonesia baru-baru ini menerima kritik terkait langkah yang diambil untuk memberikan tips kepada wisatawan dalam menghindari pungutan liar (pungli) selama berwisata. Kritik ini muncul setelah Kemenparekraf mengeluarkan informasi yang berisi panduan bagi wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata, dengan tujuan untuk mengurangi praktik pungli yang sering terjadi di sejumlah lokasi.
Pungli merupakan masalah yang cukup mengkhawatirkan dalam sektor pariwisata Indonesia. Meskipun negara ini memiliki potensi pariwisata yang sangat besar, praktik pungli masih sering terjadi di berbagai tempat wisata, mulai dari tiket masuk, parkir, hingga pelayanan di objek wisata. Hal ini dapat merusak citra pariwisata Indonesia dan menurunkan minat wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Oleh karena itu, Kemenparekraf berinisiatif untuk memberikan edukasi kepada wisatawan dengan memberikan tips tentang bagaimana cara menghindari pungli. Namun, beberapa pihak menilai bahwa langkah tersebut tidak cukup efektif dan justru menimbulkan kritik.
Di sisi lain, beberapa kalangan mendukung langkah Kemenparekraf dengan memberikan tips kepada wisatawan. Dengan memberikan tips yang jelas, wisatawan dapat lebih sadar akan potensi pungli dan berani melaporkan jika terjadi tindakan yang merugikan. Hal ini juga dapat menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat untuk lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan wisata yang bersih dari pungli.
Namun demikian, masih banyak yang berpendapat bahwa pemberian tips semata tidak akan cukup untuk mengatasi masalah pungli secara menyeluruh. Pungli adalah masalah sistemik yang melibatkan banyak pihak, baik dari kalangan aparat pemerintah, pelaku usaha, hingga wisatawan itu sendiri.
Pemerintah, khususnya Kemenparekraf, diharapkan dapat mengedepankan solusi yang lebih komprehensif dan terkoordinasi untuk mengatasi masalah pungli dalam pariwisata Indonesia. Pada akhirnya, mengatasi pungli dalam sektor pariwisata membutuhkan kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.