e-media.co.id – Pekanbaru, Riau – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor, baru-baru ini menyampaikan kekecewaannya terkait dengan praktik yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Pekanbaru, yang menahan ijazah karyawan setelah mereka diterima bekerja. Pernyataan tegas ini muncul setelah terungkapnya kasus-kasus di mana para pekerja harus rela meninggalkan ijazah mereka sebagai jaminan kerja atau syarat untuk mendapatkan pekerjaan di beberapa perusahaan.
Dampak Negatif bagi Pekerja
Salah satu dampak utama dari praktik menahan ijazah ini adalah ketidakamanan bagi pekerja. Ijazah adalah dokumen penting yang tidak hanya berfungsi sebagai bukti kelulusan pendidikan, tetapi juga merupakan simbol dari hak untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Ketika ijazah ditahan oleh perusahaan, pekerja merasa terpaksa tetap bekerja meski dalam kondisi yang tidak menguntungkan.
“Ini adalah bentuk eksploitasi. Karyawan yang seharusnya dapat mengakses peluang kerja lain, justru terjebak dalam situasi yang membuat mereka merasa tidak berdaya,” ujar Afriansyah Noor.
Pelanggaran Terhadap Hak Pekerja
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak untuk bekerja dengan kondisi yang manusiawi dan dihargai hak-haknya. Praktik perusahaan yang menahan ijazah merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini, karena mengancam kebebasan pekerja dalam mencari peluang kerja yang lebih baik atau mengembangkan karir mereka.
Peran Pemerintah dalam Menanggulangi Masalah Ini
Untuk mengatasi masalah ini, Wamenaker menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik tersebut. “Perusahaan harus menghormati hak pekerja, salah satunya adalah hak untuk memiliki dokumen pribadi mereka. Jika ada yang melanggar, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi,” tegas Afriansyah Noor.
Pemerintah juga mendorong pekerja yang merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan untuk melapor kepada instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja setempat atau langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan demikian, diharapkan bahwa ketidakadilan yang terjadi dapat segera ditangani dan diperbaiki.
Solusi untuk Masa Depan
Afriansyah berharap, dengan adanya kesadaran yang lebih tinggi tentang pentingnya hak-hak pekerja, praktik menahan ijazah ini dapat segera dihentikan.
Kendati demikian, Afriansyah juga mengingatkan agar para pekerja tidak terlalu bergantung pada satu perusahaan semata. Untuk itu, penting bagi mereka untuk terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan agar bisa bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif. Pemerintah siap mendukung dengan berbagai pelatihan dan program pengembangan kompetensi untuk menciptakan tenaga kerja yang lebih berkualitas.
Kesimpulan
Praktik perusahaan yang menahan ijazah di Pekanbaru jelas merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Melalui pernyataan Wamenaker, diharapkan para pekerja dan perusahaan semakin sadar akan pentingnya saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Pemerintah akan terus memantau dan menegakkan aturan yang ada, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.