Maling Ponsel Diciduk Polisi di Depok

e-media.co.id – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ponsel yang beraksi dengan modus congkel rumah di kawasan Depok, Jawa Barat. Pelaku, berinisial RA (27), ditangkap saat mencoba melarikan diri usai membobol rumah warga di Kecamatan Cimanggis.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Agus Widodo, menyatakan bahwa aksi pencurian terjadi pada dini hari saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diketahui masuk dengan mencongkel jendela menggunakan alat sederhana. Dari dalam rumah, RA berhasil mengambil beberapa barang, termasuk dua unit ponsel milik pemilik rumah.

“Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Barang bukti berupa ponsel dan alat congkel sudah diamankan,” ujar Kompol Agus dalam keterangannya, Minggu (26/5).

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru beberapa bulan keluar dari penjara. Saat diinterogasi, RA mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi. Kini ia kembali harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Di sisi lain, Polsek Cimanggis berencana memperkuat patroli malam di sejumlah titik rawan kejahatan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Depok yang belakangan ini kembali meningkat, khususnya menjelang libur panjang.

Dengan pengamanan yang lebih ketat dan peran aktif masyarakat, diharapkan kasus serupa bisa dicegah di masa mendatang. Kepolisian juga meminta warga untuk memasang pengamanan tambahan seperti kamera CCTV atau kunci ganda guna melindungi rumah dari tindak kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *