fokus konsentrasi meningkat mahjong ways trend mahjong ways jalan kreatif mahjong ways game seru inspirasi bisnis mahjong ways cuan cerita pengguna utang tekanan mahjong ways harapan baru hidup sempit tekanan harapan mahjong ways tak punya kerja mahjong ways awal perubahan ditinggal pasangan finansial mahjong ways semangat baru mahjong ways game cuan dari rumah mahjong ways pilihan anak muda waktu luang inspirasi mahjong ways healing jenuh tidak produktif mahjong ways tenang game termotivasi mahjong ways hal positif stres kreatif mahjong ways tujuan hidup gagal kerja mahjong ways freelance bebas anak muda mahjong ways bisnis kreatif cara tak biasa penghasilan mahjong ways dropshipper toko online modal mahjong ways gagal startup ide bisnis mahjong ways iseng mahjong ways lembur proyek cuan iseng mahjong ways umkm jajanan khas karyawan burnout keseimbangan mahjong ways klik pola mahjong ways wd surabaya celah sistem mahjong ways trik menang jam hoki mahjong ways jackpot kecil ibu rumah tangga teknik mahjong ways algoritma error mahjong ways jackpot

Tiga Orang Ditangkap Polisi Terkait Permintaan Jatah Miras oleh Ormas di Purbalingga

Kepolisian Resort Purbalingga berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus permintaan jatah minuman keras (miras) oleh organisasi masyarakat (ormas) di wilayah tersebut. Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai adanya aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum ormas yang meminta sejumlah barang dan uang sebagai bagian dari aktivitas mereka.

Kapolres Purbalingga, AKBP Bambang Satria, dalam konferensi pers yang digelar pagi tadi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan tersebut berperan aktif dalam memeras pedagang miras di beberapa tempat di Purbalingga. “Tersangka meminta jatah miras dengan alasan untuk kegiatan ormas yang mereka pimpin. Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini, karena tindakan seperti ini jelas merugikan masyarakat dan menciptakan ketidaknyamanan,” ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, para tersangka beroperasi dengan cara mendatangi berbagai toko dan warung yang menjual minuman keras. Mereka mengancam pemilik usaha untuk menyerahkan sebagian dari persediaan miras dengan iming-iming perlindungan dari kelompok ormas yang mereka wakili.

Polisi pun bertindak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran oknum ormas tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah para tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa botol-botol miras dan uang yang diduga berasal dari pemerasan.

Selain itu, pihak kepolisian juga sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. “Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan masalah ini,” tambah AKBP Bambang Satria.

Ketiga tersangka yang telah diamankan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang merugikan, agar hukum dapat ditegakkan dengan tegas.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Purbalingga bahwa tindakan pemerasan dan peredaran miras ilegal tidak akan ditoleransi oleh pihak berwajib. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini.

Tindakan tegas yang diambil oleh Polres Purbalingga ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi kelompok ormas atau individu yang berusaha mengambil keuntungan secara ilegal di daerah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *