e-media.co.id – Seorang pengacara di Jakarta tengah menjadi sorotan setelah ditangkap karena kedapatan membawa tiga senjata api (senpi) ilegal. Pengacara yang identitasnya masih dirahasiakan ini, berdalih bahwa dirinya membawa senpi tersebut untuk alasan keamanan pribadi, mengingat pengalaman buruknya saat diserang oleh orang tak dikenal (OTK) beberapa waktu lalu.
Menurut pengacara tersebut, serangan yang terjadi sebelumnya membuatnya merasa terancam dan khawatir akan keselamatan dirinya. Ia mengklaim, untuk menjaga diri dari potensi ancaman lebih lanjut, ia memutuskan untuk membawa senpi saat menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senpi tanpa izin adalah pelanggaran hukum, meskipun ada alasan pribadi atau ancaman keamanan yang mendasari. Pengacara ini kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kasus ini menjadi perbincangan hangat terkait dengan isu legalitas senjata api di kalangan masyarakat, termasuk profesi hukum.
Kasus ini juga membuka perdebatan tentang perlunya pengaturan lebih ketat terkait senjata api, serta bagaimana masyarakat seharusnya menanggapi ancaman atau serangan pribadi yang dapat berujung pada tindak kekerasan atau pelanggaran hukum.