e-media.co.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day . Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai tersebut berubah menjadi ricuh setelah sejumlah peserta melakukan tindakan anarkis di kawasan Simpang Lima.
Kronologi Kericuhan Demo May Day
Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan buruh dari berbagai organisasi ini awalnya digelar dengan tertib. Para demonstran menyuarakan tuntutan terkait peningkatan upah minimum, penghapusan sistem outsourcing, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, situasi mulai memanas ketika sekelompok massa berpakaian serba hitam memprovokasi peserta lain dan melemparkan benda-benda keras ke arah aparat keamanan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan total 15 orang pasca-kericuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, enam orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah mengantongi cukup bukti, mulai dari rekaman CCTV hingga kesaksian saksi mata. Enam orang ini diduga sebagai provokator utama kerusuhan,” ungkap Kombes Irwan dalam konferensi pers, Kamis (2/5).
Peran dan Identitas Tersangka
Enam tersangka tersebut diketahui berasal dari luar Kota Semarang. Mereka bukan merupakan bagian dari serikat buruh resmi, melainkan simpatisan kelompok tertentu yang kerap mengikuti aksi unjuk rasa dengan tujuan memicu kekacauan. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 406 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang dan perusakan fasilitas umum.
“Salah satu tersangka tertangkap tangan membawa molotov dan batu, sementara lainnya kedapatan merusak properti toko dan fasilitas umum di sekitar lokasi demo,” lanjut Irwan.
Dampak Kericuhan dan Tindakan Lanjutan
Kericuhan ini menyebabkan beberapa fasilitas umum rusak, termasuk lampu lalu lintas, pagar taman kota, dan kaca etalase toko. Selain itu, dua petugas kepolisian mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan.
Pemerintah Kota Semarang mengutuk keras tindakan anarkis ini. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengimbau agar aksi penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
“Kami mendukung hak buruh untuk menyuarakan pendapat, tapi bukan dengan cara merusak. Kota ini milik kita semua,” tegasnya.
Penegakan Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dalam aksi demonstrasi. Sementara itu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
Kombes Irwan juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kegiatan unjuk rasa akan ditingkatkan, termasuk dengan pemanfaatan teknologi seperti kamera pengawas dan patroli digital di media sosial.
Penutup
Kericuhan dalam demo May Day di Semarang menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berpendapat harus dibarengi dengan tanggung jawab. Polisi berharap, penetapan enam tersangka ini bisa menjadi efek jera sekaligus pesan tegas bahwa tindakan anarkis tidak akan ditoleransi.