e-media.co.id – Penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, kembali jadi sorotan. Kali ini bukan karena prestasinya, melainkan dugaan pelanggaran hak cipta yang membuatnya dilaporkan ke pihak berwajib. Dugaan ini mencuat setelah seorang pencipta lagu melayangkan laporan atas penggunaan karya tanpa izin.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Mei 2025. Pihak pelapor mengklaim bahwa Lesti menggunakan lagu ciptaannya di beberapa penampilan publik dan platform digital tanpa izin resmi atau kontrak tertulis. Tak hanya itu, lagu tersebut disebut telah menghasilkan keuntungan komersial.
Transisi dari isu ini menimbulkan beragam reaksi di media sosial. Banyak penggemar membela Lesti, sementara sebagian lainnya mendesak klarifikasi. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lesti atau manajemen terkait tudingan tersebut.
Dari sisi hukum, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya lisensi dan hak kekayaan intelektual, terutama dalam industri musik. Pakar hukum menilai, jika terbukti, kasus ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun gugatan perdata.
Lesti Kejora sendiri dikenal sebagai salah satu penyanyi muda berbakat yang kerap membawakan lagu-lagu ciptaan musisi lain. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa ketenaran tidak membuat seseorang kebal hukum.
Kini publik menantikan tanggapan resmi dari pihak Lesti. Apakah ini hanya kesalahpahaman, atau benar terjadi pelanggaran? Yang pasti, proses hukum akan menjadi penentu akhir dari kontroversi ini.