e-media.co.id – Andra Soni, pejabat terkait di Pemerintah Provinsi Banten, mengungkapkan bahwa baru 73% aset tanah milik Pemprov Banten yang telah bersertifikat. Hal ini menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah untuk memastikan seluruh aset tanah resmi dan aman secara hukum.
Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah dan sangat penting dalam pengelolaan aset daerah. Dengan tanah yang sudah bersertifikat, pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan aset secara efektif, termasuk untuk pembangunan dan investasi.
Namun, kondisi saat ini memperlihatkan bahwa sekitar 27% aset tanah Pemprov Banten masih belum bersertifikat. Ini berpotensi menimbulkan risiko hukum dan administratif di masa depan, seperti sengketa tanah atau ketidakjelasan status kepemilikan.
Andra menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya keras untuk meningkatkan persentase sertifikasi aset tanah tersebut. Pemerintah provinsi bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk percepatan proses pengurusan sertifikat. Program ini menjadi prioritas agar seluruh aset bisa segera memiliki kepastian hukum.
Selain itu, sertifikasi tanah juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan kepastian aset yang jelas, Pemprov Banten dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan perencanaan anggaran.
Ke depan, diharapkan seluruh tanah milik Pemprov Banten dapat tersertifikasi secara penuh. Langkah ini penting untuk mendukung pembangunan daerah serta menjamin keberlangsungan aset milik pemerintah. Dengan begitu, pengelolaan aset tanah dapat berjalan lebih aman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.