KPK Buka Suara Soal Ghufron dan Seleksi Hakim Agung

e-media.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dewan Pengawas (Dewas) baru-baru ini mengungkapkan bahwa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh dalam proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Kasus ini bermula ketika Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan, untuk meminta bantuan dalam memutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari. Mutasi tersebut sebelumnya ditolak, namun setelah intervensi Ghufron, mutasi disetujui. Dewas menilai tindakan ini sebagai penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi, yang bertentangan dengan prinsip integritas KPK .

Meskipun Ghufron menerima sanksi tersebut, ia tetap maju dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029. Ia menyatakan pasrah jika sanksi etik memengaruhi proses seleksi, namun percaya bahwa panitia seleksi akan mempertimbangkan secara objektif profilnya .

Beberapa pihak, seperti IM57+ Institute, menilai bahwa pelanggaran etik ini seharusnya menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Ghufron dari seleksi capim KPK. Mereka berpendapat bahwa tindakan Ghufron dapat merusak integritas lembaga antikorupsi tersebut .

Di sisi lain, Komisi III DPR RI, yang bertugas menyeleksi capim KPK, menyatakan bahwa pelanggaran etik Ghufron akan menjadi catatan penting dalam proses seleksi. Mereka menghargai keputusan Dewas dan memastikan akan mempertimbangkan hal tersebut dalam penilaian akhir . KPK, sebagai lembaga yang memiliki tugas mulia dalam pemberantasan korupsi, dituntut untuk menjaga integritas dan kredibilitasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *